Menggugat Kecelakaan Berpikir

 


SELAYARTODAY.COM|| Tulisan yang mengkritik keterlibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) serentak di provinsi Sulawesi Selatan pada dasarnya mengangkat persoalan yang penting, yakni pendidikan demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar aktivitas mencoblos. Namun, kritik yang dilayangkan oleh Darwis Tahang berjudul “Menggugat Kosmetik Demokrasi di Sekolah”, terjebak pada cara pandang yang terlalu dikotomis antara prosedur elektoral dan demokrasi substantif. Karena ketika KPU hadir memberikan pendampingan, menyediakan simulasi, atau mengenalkan tata cara Pemilu kepada siswa, maka demokrasi otomatis berubah menjadi sekadar ritual elektoral. Padahal, pemilihan merupakan instrumen esensial dalam demokrasi.


Demokrasi memang tidak berhenti pada bilik suara, tetapi bukan berarti bilik suara tidak memiliki nilai pendidikan. Dalam konteks sekolah, proses memilih, berkampanye, berdebat, menghitung suara, menerima kekalahan, dan menghormati pilihan mayoritas merupakan pengalaman konkret agar siswa memahami esensi demokrasi.


Realitas itu tentunya tidak disadari oleh Darwis Tahang, sehingga yang terjadi adalah kecelakaan berpikir yang fatal. Kecelakaan berpikir pertama dalam tulisan tersebut adalah menyamakan keterlibatan KPU dengan pengambilalihan kewenangan sekolah secara sporadis. Istilah seperti “degradasi fungsi kelembagaan”, “operator teknis”, dan “merampas otonomi sekolah” merupakan kesimpulan yang terlalu jauh apabila tidak didukung bukti mengenai bentuk dan batas intervensi KPU.


Pendampingan pada dasarnya tidak sama dengan pengambilalihan, KPU secara substansial hadir sebagai fasilitator pendidikan kepemiluan, sementara sekolah tetap memiliki kewenangan dalam menentukan calon, mekanisme internal organisasi, materi kampanye, dan tata kelola Pilketos. Bahkan, kehadiran KPU dapat memberikan standar prosedur yang membantu siswa mengenal prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil secara konkret. Karena itu, persoalan yang semestinya diperdebatkan bukan apakah KPU boleh hadir atau tidak, melainkan memastikan kehadiran tersebut tetap proporsional, edukatif, dan tidak menghilangkan kreativitas dan otonomi sekolah.


Kecelakaan berpikir berikutnya tampak ketika penulis menggunakan Habermas untuk mempertentangkan deliberasi dengan pemungutan suara. Demokrasi memang membutuhkan ruang publik, dialog, pertukaran argumentasi, dan komunikasi yang bebas dari dominasi. Akan tetapi, deliberasi tidak menghapus kebutuhan terhadap mekanisme pengambilan keputusan.


Dalam realitas politik, tidak semua perbedaan dapat diselesaikan melalui konsensus. Setelah kandidat menyampaikan visi, mengikuti debat, dan pemilih mempertimbangkan berbagai argumen, tetap diperlukan mekanisme untuk menentukan siapa yang memperoleh mandat. Di sinilah pemungutan suara memiliki fungsi demokratis. Dengan demikian, debat dan voting bukan dua hal yang saling meniadakan, karena keduanya dapat ditempatkan dalam satu rangkaian pendidikan demokrasi yaitu siswa belajar berargumentasi sebelum belajar menggunakan hak suaranya untuk mengambil keputusan.


Penggunaan konsep Paulo Freire tentang banking education, tampak kurang tepat apabila hanya didasarkan pada adanya simulasi teknis kepemiluan. Pendidikan menjadi “gaya bank” bukan karena siswa belajar prosedur, tetapi ketika siswa diposisikan sebagai objek pasif yang tidak memiliki ruang untuk berpikir kritis dan memproduksi pengetahuan. Jika Pilketos melibatkan guru sebagai Panitia Kehormatan Pemilihan (PKP), siswa sebagai Panitia Pemilihan Umum (PPU), sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PPPU), moderator debat, tim kampanye, maupun pemilih, maka siswa sedang belajar dan akan berpengalaman dalam berorganisasi sebagai bekal menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Inilah aspek futuristik Pilketos yang luput dari kesadaran Darwis Tahang.   


Melalui Pilketos, siswa tidak sekadar menerima pengetahuan tentang demokrasi, tetapi mengalami langsung bagaimana sebuah proses demokrasi dijalankan. Karena itu, kritik terhadap pendidikan elektoral semestinya diarahkan pada desain pembelajarannya. Pilketos yang hanya mengajarkan cara mencoblos memang dangkal, tetapi Pilketos yang menggabungkan debat, literasi politik, etika kampanye, etika dan moral berpolitik, pengawasan, dan pemungutan suara dapat menjadi laboratorium demokrasi yang konkret dan autentik.


Darwis Tahang penggunaan pemikiran Pierre Bourdieu mengenai habitus dan kekerasan simbolik. Tidak ada alasan kuat untuk menyimpulkan bahwa keberadaan Pilketos otomatis menghasilkan ilusi siswa tidak berdaulat, sementara sekolah tetap otoriter. Memang benar bahwa budaya demokrasi tidak cukup dibangun melalui satu kegiatan tahunan, namun, argumen tersebut tidak berarti kegiatan Pilketos menjadi tidak berguna. Justru pengalaman demokratis yang kecil dan berulang dapat menjadi bagian dari proses pembentukan habitus.


Melalui Pilketos, siswa belajar memilih secara bebas, menghormati pilihan siswa lain, menolak politik uang, memahami penyebaran hoax, black campaign, kampanye di luar jadwal, masa tenang, mengawasi proses penghitungan, dan menerima hasil Pemilu secara sportif. Semua realitas tersebut akan membentuk kesadaran demokrasi siswa secara autentik. Problemnya bukan pada adanya Pilketos, melainkan sekolah berhenti pada Pilketos dan tidak mengembangkan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.


Ironi lain muncul ketika Darwis Tahang menawarkan berbagai alternatif seperti parlemen siswa, forum dengar pendapat, evaluasi guru, dan literasi media, sehingga mekanisme tersebut merupakan antitesis dari Pilketos. Padahal, semua gagasan tersebut dapat berjalan berdampingan. OSIS dapat memiliki mekanisme representasi dan pengawasan, siswa dapat dilatih melakukan debat serta pemeriksaan fakta, sementara Pilketos tetap dilakukan secara demokratis.


Bahkan, keterlibatan KPU dapat menjadi entry point untuk memperkenalkan isu-isu yang berkembang dalam Pilketos. Siswa dapat belajar bahwa demokrasi bukan hanya tentang siapa yang menang dalam pemilihan, tetapi tentang apa yang dilakukan setelah seseorang memperoleh mandat. Dengan demikian, pendidikan demokrasi yang ideal bukan mengganti Pilketos dengan “parlemen siswa”, melainkan memperluas Pilketos menjadi ekosistem pembelajaran demokrasi yang lebih substantif.


Kritik terhadap Pilketos yang dikawal oleh KPU provinsi Sulsel dan 24 kabupaten/kota seharusnya tidak terjebak pada kesimpulan bahwa demokrasi yang baik harus sepenuhnya tumbuh dari bawah dan karena itu setiap keterlibatan negara dianggap sebagai intervensi. Pendidikan demokrasi justru membutuhkan kombinasi antara inisiatif sekolah, pengalaman siswa, dan dukungan institusi negara. 


KPU memiliki kapasitas dan pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu yang dapat dimanfaatkan untuk mengenalkan prosedur demokratis kepada pemilih pemula, sedangkan sekolah yang bergerak melalui Panitia Kehormatan Pemilihan (PKP), Panitia Pemilihan Umum (PPU), dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PPPU), bertanggung jawab memperluas pengalaman tersebut menjadi budaya dialog, kebebasan berpendapat, akuntabilitas, toleransi, dan keadilan. Inilah kolaborasi kelembagaan yang bersifat komplementer dan mencerahkan (enlightening) yang tidak pernah terjadi di Indonesia, karena dimulai dari Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai arena internalisasi, sosialisasi dan enkulturasi demokrasi. 


Dengan demikian, persoalan sebenarnya bukan apakah KPU perlu mengawal Pilketos, tetapi bagaimana pengawalan tersebut dirancang agar tidak berhenti pada pembekalan atau simulasi mencoblos. Menolak Pilketos hanya karena demokrasi lebih luas daripada Pemilu adalah kekeliruan logika atau bentuk kecelakaan berpikir jenis baru. Demokrasi memang lebih luas daripada Pemilu, tetapi demokrasi membutuhkan Pemilu. Karena itu, Pilketos yang dikawal secara tepat bukanlah kosmetik demokrasi yang bersifat temporer, melainkan menjadi arena bagi siswa untuk belajar tentang bagaimana kekuasaan diperoleh, dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara demokratis.


Muhamad Arsat

Koordinator Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partispasi Masyarakat dan SDM, KPU Kab. Kep. Selayar. 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Menggugat Kecelakaan Berpikir
  • Menggugat Kecelakaan Berpikir
  • Menggugat Kecelakaan Berpikir
  • Menggugat Kecelakaan Berpikir
  • Menggugat Kecelakaan Berpikir
  • Menggugat Kecelakaan Berpikir

Posting Komentar