Erfan Tamsil: Jangan Biarkan Satu Perkara Menghapus Pengabdian, Awiluddin Sihak Masih Memiliki Ruang Hukum
SELAYARTODAY.COM || Sebagai negara hukum kita semua berkewajiban menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk seorang anggota DPRD. Namun negara hukum juga mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh dinilai hanya dari satu peristiwa hukum saja. Dalam perkara Awiluddin Sihak, publik mengetahui bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam pengurusan administrasi penerima manfaat program konversi BBM ke BBG di Desa Bontomalling. Perbuatan itu oleh pengadilan dinyatakan melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan. Akan tetapi saya melihat sisi lain yang juga patut dipertimbangkan. Tidak sedikit masyarakat yang memahami bahwa tindakan tersebut berangkat dari keinginan untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap program pemerintah. Cara yang ditempuh memang keliru dan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Namun niat membantu masyarakat juga tidak layak dihapus begitu saja dari...