Usulan PAW Awiluddin Sihak Masuk ke KPU, Erfan Tamsil: Masih Berpotensi Jadi Objek Sengketa PTUN
SELAYARTODAY.COM || Terbitnya Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 981/VI/Tahun 2026 tentang pemberhentian Awiluddin Sihak sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar masa jabatan 2024–2029, serta telah diterimanya surat permintaan usulan nama Pengganti Antar Waktu (PAW) dari DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar oleh KPU, membuat sebagian masyarakat beranggapan bahwa proses PAW akan segera memasuki tahap penetapan. Namun, pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Selayar, Erfan Tamsil. Menurutnya, KPU sebaiknya tidak tergesa-gesa mengeksekusi proses PAW karena masih terbuka ruang hukum yang dapat ditempuh oleh Awiluddin Sihak. "Negara kita adalah negara hukum. Sepanjang masih ada celah hukum yang dapat ditempuh, sebaiknya jangan buru-buru mengeksekusi proses tersebut. Saudara Awiluddin Sihak masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila merasa haknya dirugikan," ujar Erfan...