Surat Hibah Lahan Sudah Masuk, Rapat Komisi I DPRD Selayar Tidak Kuorum

 


SELAYARTODAY.COM|| Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar mengonfirmasi telah menerima secara resmi surat permohonan hibah lahan dari Pemerintah Kabupaten terkait rencana pembangunan rumah susun (rusun) untuk pegawai kejaksaan. Namun, pembahasan terkait permohonan tersebut belum dapat dilaksanakan karena rapat yang dijadwalkan sebelumnya tidak memenuhi syarat kuorum.


Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Selayar, Andi Arfin, menyampaikan bahwa surat dari Bupati Kepulauan Selayar tersebut memang sudah diterima oleh pihaknya dan sempat diagendakan untuk dibahas dalam rapat komisi.


“Iya, surat Bupati Kepulauan Selayar sudah kami terima,” ujar Andi Arfin saat dikonfirmasi.


Ia menjelaskan bahwa Komisi I sebenarnya telah menjadwalkan rapat dengan agenda pembahasan permintaan hibah tanah yang berlokasi di Kelurahan Benteng Utara dan di Jalan Muh. Krg. Bonto. Namun, rapat tersebut tidak dapat dilaksanakan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi ketentuan kuorum.


“Tadi malam kami agenda rapat di Komisi I dengan agenda pembahasan permintaan hibah tanah di Kelurahan Benteng Utara dan di Jalan Muh. Krg. Bonto, tetapi rapat tidak bisa dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat kuorum,” jelasnya.


Lebih lanjut, Andi Arfin mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menggelar rapat internal untuk menyusun kembali penjadwalan pembahasan terkait permohonan hibah tersebut.


“Rencana baru mau rapat internal dulu dalam rangka penjadwalan,” tambahnya.


Ia juga menegaskan bahwa Komisi I DPRD menghargai perhatian dan respons masyarakat terhadap isu hibah lahan tersebut, dan hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pembahasan selanjutnya.


“Respon dan atensi masyarakat semua kita sangat hargai dan tentu akan menjadi pertimbangan kita,” ujarnya.


Menurutnya, keputusan terkait permohonan hibah lahan tersebut belum dapat ditentukan saat ini, karena seluruh pandangan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akan dibahas secara bersama dalam forum resmi.


“Kita tidak boleh berandai-andai, karena di rapat nanti tentu kita akan mendengarkan pandangan-pandangan dari semua peserta rapat, termasuk dari pihak pemerintah,” tegasnya.


Dengan demikian, proses pembahasan permohonan hibah lahan untuk pembangunan rumah susun pegawai kejaksaan di Kabupaten Kepulauan Selayar masih berada pada tahap awal dan menunggu penjadwalan ulang rapat Komisi I DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Surat Hibah Lahan Sudah Masuk, Rapat Komisi I DPRD Selayar Tidak Kuorum
  • Surat Hibah Lahan Sudah Masuk, Rapat Komisi I DPRD Selayar Tidak Kuorum
  • Surat Hibah Lahan Sudah Masuk, Rapat Komisi I DPRD Selayar Tidak Kuorum
  • Surat Hibah Lahan Sudah Masuk, Rapat Komisi I DPRD Selayar Tidak Kuorum
  • Surat Hibah Lahan Sudah Masuk, Rapat Komisi I DPRD Selayar Tidak Kuorum
  • Surat Hibah Lahan Sudah Masuk, Rapat Komisi I DPRD Selayar Tidak Kuorum

Posting Komentar