Usulan PAW Awiluddin Sihak Masuk ke KPU, Erfan Tamsil: Masih Berpotensi Jadi Objek Sengketa PTUN
SELAYARTODAY.COM|| Terbitnya Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 981/VI/Tahun 2026 tentang pemberhentian Awiluddin Sihak sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar masa jabatan 2024–2029, serta telah diterimanya surat permintaan usulan nama Pengganti Antar Waktu (PAW) dari DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar oleh KPU, membuat sebagian masyarakat beranggapan bahwa proses PAW akan segera memasuki tahap penetapan.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Selayar, Erfan Tamsil. Menurutnya, KPU sebaiknya tidak tergesa-gesa mengeksekusi proses PAW karena masih terbuka ruang hukum yang dapat ditempuh oleh Awiluddin Sihak.
"Negara kita adalah negara hukum. Sepanjang masih ada celah hukum yang dapat ditempuh, sebaiknya jangan buru-buru mengeksekusi proses tersebut. Saudara Awiluddin Sihak masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila merasa haknya dirugikan," ujar Erfan.
Erfan menjelaskan, perkara yang menjadi dasar pemberhentian Awiluddin Sihak berkaitan dengan putusan pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta menutup ruang hukum terhadap Keputusan Gubernur yang menjadi dasar pemberhentian sebagai anggota DPRD.
"Yang menjadi perhatian saya bukan lagi perkara pidananya, melainkan Keputusan Gubernur sebagai produk administrasi negara. Sepanjang terdapat alasan hukum yang dapat diuji, keputusan tersebut masih dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena itu, saya berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih mungkin ditempuh," katanya.
Ia menambahkan bahwa KPU memang memiliki kewenangan menjalankan mekanisme PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut juga perlu mengedepankan asas kehati-hatian apabila masih terdapat upaya hukum yang berpotensi diajukan oleh pihak yang diberhentikan.
"Kita semua menginginkan kepastian hukum, tetapi kepastian hukum juga harus dibangun di atas penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan. Jangan sampai proses administrasi berjalan lebih cepat daripada kesempatan seseorang menggunakan hak hukumnya. Jika nantinya seluruh upaya hukum telah ditempuh atau memang tidak digunakan, tentu proses PAW dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Erfan menegaskan bahwa pandangannya bukan dimaksudkan untuk menghambat proses PAW, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law, sehingga setiap keputusan administrasi yang masih memiliki ruang untuk diuji dapat memperoleh kepastian hukum sebelum seluruh tahapan diselesaikan.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dalam keterangannya menyampaikan bahwa KPU telah menerima surat dari DPRD mengenai permintaan usulan nama calon PAW. KPU menegaskan akan menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan dokumen resmi yang diterima.
Dengan demikian, proses PAW Awiluddin Sihak kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, tahapan administrasi telah berjalan, sementara di sisi lain muncul pandangan bahwa hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum juga harus dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Perdebatan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Posting Komentar