Status Anggota DPRD Awiluddin Sihak Berakhir, Gubernur Sulsel Keluarkan SK Pemberhentian
SELAYARTODAY.COM|| Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 981/VI/Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Masa Jabatan 2024–2029 atas nama Awiluddin, S.H.
Dalam keputusan yang ditetapkan di Makassar pada 17 Juni 2026 tersebut, Gubernur Sulsel meresmikan pemberhentian Awiluddin dengan tidak hormat dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024–2029. Keputusan itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada diktum kesatu keputusan gubernur disebutkan bahwa Awiluddin, S.H. diberhentikan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penerbitan keputusan tersebut juga merujuk pada sejumlah dasar hukum dan tahapan administrasi, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 255 K/Pid/2026 tanggal 24 Februari 2026, surat usulan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, serta surat Bupati Kepulauan Selayar terkait usul peresmian pemberhentian anggota DPRD.
Dalam bagian pertimbangan, disebutkan bahwa keputusan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung serta usulan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengenai pemberhentian anggota DPRD yang bersangkutan.
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut berlaku surut sejak tanggal 24 Februari 2026, sesuai tanggal putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar pemberhentian. Dokumen itu juga menegaskan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan, akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbitnya keputusan ini, status Awiluddin sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024–2029 secara resmi berakhir. Proses selanjutnya terkait pengisian kursi DPRD yang ditinggalkan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD

Posting Komentar