Erfan Tamsil: Jangan Biarkan Satu Perkara Menghapus Pengabdian, Awiluddin Sihak Masih Memiliki Ruang Hukum

 

Selayar, DPRD, Erfan Tamsil


SELAYARTODAY.COM|| Sebagai negara hukum kita semua berkewajiban menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk seorang anggota DPRD. Namun negara hukum juga mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh dinilai hanya dari satu peristiwa hukum saja.


Dalam perkara Awiluddin Sihak, publik mengetahui bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam pengurusan administrasi penerima manfaat program konversi BBM ke BBG di Desa Bontomalling. Perbuatan itu oleh pengadilan dinyatakan melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan.


Akan tetapi saya melihat sisi lain yang juga patut dipertimbangkan. Tidak sedikit masyarakat yang memahami bahwa tindakan tersebut berangkat dari keinginan untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap program pemerintah. Cara yang ditempuh memang keliru dan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Namun niat membantu masyarakat juga tidak layak dihapus begitu saja dari penilaian publik.


Awiluddin Sihak, sepanjang saya mengenalnya adalah sosok wakil rakyat yang amanah, komunikatif, dan aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam berbagai forum DPRD. Rekam jejak pengabdiannya tidak semestinya lenyap hanya karena satu perkara hukum. Hukum harus menilai perbuatannya, tapi masyarakat juga berhak menilai keseluruhan pengabdiannya secara objektif.


Di sisi lain, perlu dipahami bahwa terbitnya Surat Keputusan Gubernur mengenai pemberhentian tidak serta-merta menutup seluruh ruang hukum yang tersedia. Sepanjang terdapat dasar hukum yang dianggap relevan, Keputusan Tata Usaha Negara tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Hak untuk mengajukan upaya hukum merupakan bagian dari prinsip due process of law, sehingga penggunaannya tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum, tapi sebagai mekanisme yang dijamin oleh negara hukum.


Oleh karena itu saya berpendapat bahwa kita perlu membedakan antara menghormati putusan hukum dan menghakimi seseorang secara sosial. Putusan pengadilan harus dihormati tapi ruang hukum yang masih tersedia juga harus dihormati. Dan selama ruang itu masih terbuka, setiap warga negara termasuk Awiluddin Sihak berhak memperjuangkannya melalui mekanisme yang sah.


Hukum memang bertujuan menciptakan kepastian. Namun keadilan lahir ketika kepastian hukum berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa kehilangan martabat kemanusiaannya.


Erfan Tamsil

Ketua OKK DPD PSI KEPULAUAN SELAYAR

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Erfan Tamsil: Jangan Biarkan Satu Perkara Menghapus Pengabdian, Awiluddin Sihak Masih Memiliki Ruang Hukum
  • Erfan Tamsil: Jangan Biarkan Satu Perkara Menghapus Pengabdian, Awiluddin Sihak Masih Memiliki Ruang Hukum
  • Erfan Tamsil: Jangan Biarkan Satu Perkara Menghapus Pengabdian, Awiluddin Sihak Masih Memiliki Ruang Hukum
  • Erfan Tamsil: Jangan Biarkan Satu Perkara Menghapus Pengabdian, Awiluddin Sihak Masih Memiliki Ruang Hukum
  • Erfan Tamsil: Jangan Biarkan Satu Perkara Menghapus Pengabdian, Awiluddin Sihak Masih Memiliki Ruang Hukum
  • Erfan Tamsil: Jangan Biarkan Satu Perkara Menghapus Pengabdian, Awiluddin Sihak Masih Memiliki Ruang Hukum

Posting Komentar